BeritaHukum & KriminalLebong

JPU Menunjuk Tersangka Kasus Mafia Tanah Yang Tak Kunjung Diadili Menjadi Saksi di Persidangan H

1220
×

JPU Menunjuk Tersangka Kasus Mafia Tanah Yang Tak Kunjung Diadili Menjadi Saksi di Persidangan H

Sebarkan artikel ini
Saksi saat Diambil Sumpah
Saksi Saat Diambil Sumpah Oleh Petugas Pengadilan Negeri Tubei.

Masing-masing lahan tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada tahun 2021 lalu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Mafia Tanah, namun hingga saat ini tidak ada kelanjutan atas perkara itu meskipun sudah ada tersangka.

BACA JUGA:  Alhamdulillah Dua Warga Bengkulu Dapat Umroh Gratis dari BAPERA

Padahal, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Masing-masing, SA selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Pengadang, DS mantan Dirut PT KHE, dan oknum perwira Polres Lebong berinisial AL.

Tak hanya itu, pada tahun 2022 ini giliran Polres Lebong menetapkan H sebagai tersangka.

Menariknya, dalam dua perkara ini tiga tersangka yang ditetapkan di Polda Bengkulu tidak ditahan dan diproses. Sementara, untuk tersangka H diproses bahkan disidang di PN Tubei.

BACA JUGA:  Bongkar Dugaan Pemotongan Anggaran di Dinas Kesehatan Kejari Bengkulu Utara Periksa Seluruh Kepala Puskesmas

Selain itu, H juga diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu. Pemeriksaan ini karena diduga terdapat kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan sindikat mafia tanah pembebasan lahan di PT KHE, tersangka H bukan seorang anggota polri. (**)