Anehnya, ia melapor pada saat itu masih menjalani proses hukum di Rutan Malabero Kota Bengkulu pasca terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Dalam kesaksiannya, ia mengakui jika telah menunjuk Dwi Agung Joko Purwibowo meskipun telah dicabutnya sebelum proses persidangan ini dimulai.
“Iya saya (warga binaan) 2020 sampai 2022. Tidak pernah mendatangi polres untuk melapor. Tapi, pernah dipanggil. Itu ada pengacara saya. Pertama dulu Sugiarto kemudian dilimpahkan ke Agung. Setahu saya pengacara saya (Agung) mundur sebagai pengacara dengan alasan saya tidak tahu,” ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa H.
Tak hanya itu, ia juga mengakui tidak pernah melaporkan terdakwa H dalam kasus pemalsuan surat tersebut. Ia memastikan hanya meminta polisi menindak tegas pelaku pemalsuan tandatangannya.
“Saya tidak melapor siapa-siapa. Saya tidak pernah melapor Hendra. Saya hanya ingin tahu siapa yang palsukan tanda tangan saya,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengutarakan, jika stempel (Cap) yang digunakan dalam surat keterangan kepemilikan tanah tersebut adalah Cap Pemerintahan Kecamatan.
Dia mengakui, kasus ini bermula saat dirinya sebagai warga binaan diminta keterangan oleh penyidik atas keabsahan tandatangan dirinya tersebut.
“Saya koordinasi dengan (Sugiarto) sebaiknya ini dilapor,” pungkasnya.
Sidang pun berjalan alot. Majelis Hakim menanyakan perihal kronologis perkara tersebut. Bahkan, hakim memberikan kesempatan JPU dan Pengacara H untuk saling tanya jawab.
Propam Polda Bengkulu Turun ke Lebong Memeriksa Tersangka H
Untuk diketahui, sebelumnya kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar lahan sejumlah warga bergulir di Polda Bengkulu dan Polres Lebong.
Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya ‘penjarahan’ berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban.






