BENGKULU UTARA – Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial RE diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu. Lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada mantan kepala desa.
RE diamankan bersama dengan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 20 juta yang turut diamankan di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara sekira pukul 12:00 WIB pada Kamis (13/10/2022).
Korban dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM tersebut adalah mantan kepala desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara atas nama Morten Proshansen (37).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andi Pramudya Wardana SIK dalam keterangannya menyampaikan kronologis kejadian, bermula pada Jumat 07 Oktober 2022 saat itu korban sedang tidur.
Sekira pukul 07:00 WIB orang tua korban membangunkan korban dan menyampaikan bahwa RE baru saja menelpon dan meminta korban untuk menemui RE di Bengkulu.
Mendengar berita tersebut korban langsung menuju ke Bengkulu menemui RE di dikediamannya, dan disana ada istri RE juga mendengarkan obrolan yang intinya meminta korban untuk mendatangani surat dan meminta uang sejumlah Rp. 250.000.000.
Namun, pada Kamis (13/10/2022) RE menghubungi korban agar bertemu di rumah makan di Desa Padang Jaya dan meminta korban membawa sejumlah uang.
Sesampai dirumah makan Desa Padang Jaya korban menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000, dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan RE.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Bengkulu Utara,” terang Kapolres. (**)
Artikel ini sudah tayang di laman inibengkulu.com