BengkuluBeritaNasional

Mulai Maret 2022 Membuat SIM dan STNK Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

261
×

Mulai Maret 2022 Membuat SIM dan STNK Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, TIRTAPOS.com – Presiden Joko Widodo memberikan instruksi terbaru terkait proses pembuatan SIM dan STNK di Indonesia mulai tahun 2022.

Pada Maret 2022, membuat SIM dan STNK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Aturan ini sudah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.

Dalam instruksi tersebut mengatur tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menangapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf berikan penjelasan.

“Di dalam Inpres ada kewajiban dari masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Polri,” kata Iqbal dikutif dari GridOto.com, Jumat (25/02/2022).

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi meminta agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru soal wajibnya BPJS Kesehatan dalam membuat SIM dan STNK.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan,” isi aturan tersebut.

Sementara itu, Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri menjelaskan bahwa pihaknya ikut dalam Inpres tersebut.

“Jawabannya bisa dibaca di Inpres,” kata dia

Ada alasan tersendiri mengapa proses pembuatan SIM dan STNK kini diwajibkan untuk membawa BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Sesuai dengan nama aturannya, upaya ini dilakukan pemerintah guna mendorong seluruh masyarakat agar terdaftar dalam program JKN.

Dengan Gotong Royong Semua Tertolong

Dengan demikian semua Rakyat Indonesia dapat terjamin kesehatannya.

Note : Nantikan artikel cara pendaftaran BPJS Kesehatan secara Online hanya di TIRTAPOS.com

BACA JUGA:  Asisten I Pemkab Kaur Hadiri HUT Kecamatan Lungkang Kule Ke-18 Tahun