BantenBerita Utama

Polda Banten Temukan Sebanyak 24 Ton Minyak Goreng Tertumpuk Didalam Gudang

215
×

Polda Banten Temukan Sebanyak 24 Ton Minyak Goreng Tertumpuk Didalam Gudang

Sebarkan artikel ini

BANTEN, TIRTAPOS.com – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah pada Jumat (25/02) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Lokasi penimbunan minyak goreng tersebut berada di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Menyikapi temuan tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.

“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap,” kata Shinto dalam keterangan tertulis yang diterima tirtapos.com Minggu (27/02)

Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2 ribu kardus minyak goreng dengan kemasan bervariasi yakni kemasan 2 liter dan 1 liter.

Sehingga total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas sebanyak 24 ton minyak goreng.

“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” tambah Shinto.

Diketahui bahwa MK (31) membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164 ribu ditambah biaya pengantaran barang ke Warung Gunung Rp 2 ribu per kardusnya, sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166 ribu per kardus.

MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara kampasing ke warung-warung atau ke toko diwilayah Rangkasbitung dan wilayah Lebak.

Ia menjual minyak goreng itu seharga Rp 170 ribu hingga Rp 175 ribu per kardus.

Selain itu MK juga melayani penjualan eceran dirumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter.

BACA JUGA:  Marak Penipuan Modus Minyak Goreng Murah, Polisi Dapat Laporan Lewat DM Instagram

“MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” ucap Shinto.

Selanjutnya Shinto menambahkan jika MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.

“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” ujar Shinto.

Jika benar melakukan penimbunan maka MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dipidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Guna penyelidikan lebih lanjut kasus ini, Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak.

guna untuk dapat mengakomodir 2 kepentingan sekaligus yaitu kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok serta kepentingan untuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarakat.

“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” kata Shinto.

Shinto Silitonga mengatakan jika Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memerintahkan fungsi Reskrim di Polda dan Polres jajaran untuk  tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

“Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” tutup Shinto. (**)