ArtikelBeritaKaurKorupsi

Proses Pengusutan Korupsi Dana BOK di Kabupaten Kaur Memasuki Babak Baru: 19 Pejabat Dalam Sorotan

981
×

Proses Pengusutan Korupsi Dana BOK di Kabupaten Kaur Memasuki Babak Baru: 19 Pejabat Dalam Sorotan

Sebarkan artikel ini

KAUR – Pengusutan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang terjadi di 16 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur, Bengkulu memasuki babak baru.

Proses pengusutan ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengambil tindakan tegas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil menangkap tiga orang dengan Obstruction Of Justice (OOJ).

Tindakan OTT kemudian diikuti dengan penetapan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuasa hukum empat tersangka, yaitu Sopian Saidi Siregar, SH, M. Kn, telah mengajukan surat permohonan penyidikan lanjutan kepada Kejari Kaur.

BACA JUGA:  Aktivis Bengkulu Utara Desak Penyelidikan Lanjutan atas Hasil Temuan Pansus Covid-19

Sopian Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak Kejari Kaur untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pejabat-pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam surat permohonan tersebut, Sopian Siregar menyebutkan adanya 19 pejabat lain yang perlu diselidiki lebih mendalam terkait dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kaur.

Dari daftar 19 pejabat yang menjadi termohon penyidikan lanjutan, terdapat beberapa kategori pejabat yang disebutkan.

Mereka adalah RHI Kuasa Penguna Angaran triwulan tiga dan empat, JA PPTK kesehatan, serta 14 Kepala Puskesmas (Kapus).

Selain itu, tiga mantan Kapus juga termasuk dalam daftar termohon untuk dilakukan penyidikan lanjutan kasus dana BOK.

Adapun nama-nama 14 Kapus yang disebutkan dalam surat permohonan penyidikan lanjutan adalah sebagai berikut: MS Kapus Nasal, AP Kapus Linau, NE Kapus Bintuhan, Ye Kapus Tetap, SNS Kapus Luas, Li Kapus Mentiring, He Kapus Gedung Wani, MA Kapus Muara Sahung, RD Kapus Tanjung Kemuning, AO Kapus Kelam Tengah, EE Kapus Lungkang Kule, Yu Kapus Naga Rantai, De Kapus Padang Guci Hilir, dan He Kapus Beriang Tinggi.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tuna Wisma di Dekat Rumah Dinas Wali Kota Bengkulu

Selain itu, tiga mantan Kapus juga masuk dalam daftar termohon penyidikan lanjutan, yaitu SU, MA, serta VG mantan Kapus Beriang Tinggi.

Jika hasil penyidikan mengungkapkan bukti keterlibatan mereka, maka kemungkinan besar akan ada satu orang tersangka baru yang akan ditetapkan dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kaur ini menjadi perhatian khusus karena, jika penyidikan berlanjut dan memunculkan tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus korupsi ini akan menjadi yang terbanyak dalam sejarah Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:  Update Gempa Bumi M 5.6 di Cianjur, 17 Warga Meninggal Dunia

Publik tentunya berharap agar proses pengusutan ini berjalan dengan transparan, adil, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun, sehingga kebenaran dapat terungkap dan tindakan tegas dapat diambil terhadap siapa pun yang terbukti bersalah. (Irlis)

error: