TIRTAPOS.COM – Meta, pemilik Perusahaan Induk Facebook, didenda sebesar € 1,2 miliar atau Senilai Rp 19 triliun dalam mata uang Indonesia.
Kemudian Meta diinstruksikan untuk menghentikan transfer data pengguna Facebook dari Uni Eropa ke Amerika Serikat.
Denda tersebut dikenakan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mengatur Meta di seluruh Uni Eropa, dan merupakan denda terbesar yang pernah diberikan atas pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) blok tersebut.
Penghentian transfer data Facebook tidak bersifat segera, dan Meta diberikan waktu lima bulan untuk mengimplementasikannya.
Mengutip Gizchina, Selasa (23/5/2023), sanksi denda dengan jumlah tersebut merupakan denda terbesar yang diberikan kepada perusahaan, di bawah aturan GDPR.
Meta dijatuhi sanksi denda senilai Rp 19,3 triliun karena perusahaan terus-terusan mentransfer data di luar putusan pengadilan Uni Eropa tahun 2020 yang kemudian membatalkan keabsahan pakta transfer data UE dan Amerika Serikat.
Denda tersebut melebihi rekor di UE sebelumnya yang mencapai €746 juta yang dikenakan terhadap Amazon pada 2021 terkait kasus pelanggaran privasi serupa.
DPC mengatakan, Meta gagal memastikan bahwa undang-undang AS memberikan perlindungan memadai untuk data pengguna Eropa.
Selain itu, Meta tidak memberikan informasi yang cukup kepada para pengguna di negara-negara Uni Eropa tentang bagaimana data mereka dimanfaatkan.
Atas permasalahan ini, Meta Facebook akan mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan.
Meskipun begitu, keputusan ini merupakan kemunduran besar bagi perusahaan.
Pasalnya, GDPR merupakan salah satu aturan privasi data paling ketat di dunia dan telah dipakai untuk menarget sejumlah perusahaan teknologi lain, termasuk Google dan Amazon.
Kemudian, dampak negatif yang akan diterima Meta adalah Denda bisa berdampak buruk bagi perusahaan lain yang sedang mempertimbangkan untuk mentransfer data ke Amerika Serikat.