Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada tahun 2021 lalu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Namun hingga saat ini tidak ada penahanan atau proses persidangan terhadap pelaku. Padahal, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Masing-masing, SA selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Pengadang, DS mantan Dirut PT KHE, dan oknum Perwira Polres Lebong berinisial AL.
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif yang sebelumnya gencar berbicara mengenai perkembangan kasus mafia di Lebong kini justru malah enggan untuk berkomentar.
Terkait adanya Propam turun tangan, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno saat dikonfirmasi belum mendapatkan informasi turunnya Propam atas kejanggalan pengusutan mafia tanah itu meskipun sudah ada tiga tersangka.
“Waduh belum 86 mas,” singkatnya.
Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu, Melyan Sori juga turut menyoroti penyelesaian kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong tersebut.
Ia sangat menyayangkan, ketiga tersangka kasus mafia tanah di Polda Bengkulu tersebut tidak tahan dan disidang. Berbeda dengan tersangka tunggal di Polres Lebong, HS justru diproses hingga ke persidangan.






