BeritaHukum & KriminalLebong

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lebong Tak Kunjung di Proses Hukum

1865
×

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lebong Tak Kunjung di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi Net
Foto. Ilustrasi Net

“Harusnya seluruh tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mengikuti proses hukum mulai dari proses penahanan dan persidangan,” ujar Melyan Sori.

Selain itu, ia juga menyayangkan ada standar ganda dalam pengusutan kasus mafia tanah di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.

Foto. Tangkapan Layar Laman : cms-publik-kejaksaan.go.id Minggu (27/11/2022)
Foto. Tangkapan Layar Laman : cms-publik-kejaksaan.go.id Minggu (27/11/2022)

Sebab, tersangka AL dilaporkan di Polda Bengkulu atas dugaan penyerobotan lahan. Hal serupa terangka HS dilaporkan di Polres Lebong atas pemalsuan tanda tangan karena penggunaan surat kepemilikan lahan.

“Kalau keduanya sama-sama tersangka. Terus lahan ini punya siapa? kan lucu. Harusnya antara Polda dan Polres penyidikannya harus sama-sama sinkron. Karena objeknya satu (mafia tanah),” jelas Melyan.

Ia juga menyoroti, tersangka tunggal atas dugaan sindikat mafia tanah tersebut. Padahal, sebelumnya pembebasan lahan ini melibatkan oknum yang diduga Komisaris PT KHE Sudarwanta, dan Dirut PT KHE Zulfan Zahar, yang turut mengambil dokumen atas hak warga untuk pembebasan lahan.

Termasuk keterlibatan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, turut diperiksa dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Sindikat itu artinya melibatkan orang banyak. Artinya, lebih dari satu orang,” tegasnya.

Lebih jauh, aktivis anti korupsi asal Bengkulu ini, meminta kasus mafia tanah di Lebong ini diusut ulang yang melibatkan tim independen yang dibentuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.