Sebab, kasus mafia tanah ini ia yakin melibatkan orang banyak bukan tunggal.

“Jika perkara ini hanya warga yang ditetapkan sebagai tersangka, dan disidang. Maka perkara ini perlu tim Mabes Polri yang turun,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar lahan sejumlah warga terus bergulir di Polda Bengkulu dan Polres Lebong.
Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya ‘penjarahan’ berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing lahan tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
Dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketaun, Lebong, terungkap berkat Samiun. Samiunlah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.
Pihak Polda Bengkulu masih terus berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong, yang diduga melibatkan Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Keterlibatan Zulfan diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi di DPRD Lebong pada 5 April 2021.
Selain Lasmudin, turut hadir dalam audidensi tersebut adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.
Dalam audiensi tersebut terungkap fakta, bahwa Camat Rimbo Pengadang Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, pada hari Jumat 13 November 2020.
Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.
Bahkan, pembebasan lahan ini melibatkan oknum yang diduga Komisaris PT KHE bernama Darwanta yang turut mengambil dokumen atas hak warga untuk pembebasan lahan. (**)






