BeritaJakartaNasional

Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup

7428
×

Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, dalam kasus peredaran narkoba. Vonis ini dijatuhkan pada hari Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut. Hakim juga menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri dan mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Teddy Minahasa dihukum mati terkait kasus narkotika. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup sebagai pengganti hukuman mati.

BACA JUGA:  Polres Bengkulu Utara Himbau Masyarakat Untuk Meninggalkan Lahan HGU

Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa. Di antara hal-hal yang memberatkan adalah Teddy Minahasa tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya serta dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Namun, ada hal-hal yang meringankan hukuman, yaitu Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Teddy Minahasa bersama dengan keempat terdakwa lainnya melakukan pelanggaran, yaitu menghilangkan barang bukti dan mengganti narkotika jenis sabu dengan tawas, kemudian menjualnya pada bandar untuk keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Kembangkan Kreativitas dan Keberanian Pada Anak, TK Negeri Pembina Amen Menggelar Family Gathering di Danau Picung

Dalam persidangan, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi bersama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selain itu, Syamsul Ma’arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi juga terlibat dalam kasus ini. Mereka dan Dody diadili dengan terpisah dan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Guru, Bupati Lebong: Tingkatkan Profesionalisme Pendidikan

Dengan vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba dan juga menegaskan komitmen hukum untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.(**)