TIRTAPOS.COM – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi kepegawaian, pemerintah Indonesia merancang skema Single Salary yang akan menggantikan sistem pangkat dan golongan PNS yang lama. Sebagai bagian dari perubahan tersebut, PNS Golongan I, II, III, dan IV akan dihapuskan dan digantikan oleh Pangkat Baru ASN.
Dalam sistem Single Salary, Pangkat Baru ASN tidak akan lagi menggunakan klasifikasi PNS Golongan I, II, III, dan IV yang sebelumnya. Sebagai gantinya, diperkenalkan skema baru yang akan mengatur pangkat ASN. Perubahan ini akan berdampak langsung terhadap struktur kepegawaian pemerintah, dengan otomatis menghapuskan PNS Golongan I, II, III, dan IV.
Sebelumnya, PNS Golongan I, II, III, dan IV dibagi ke dalam empat kelas jabatan yang masing-masing memiliki pangkatnya sendiri.
Berikut adalah rincian pangkat untuk setiap golongan:
Golongan I:
- Ia – Juru Muda
- Ib – Juru Muda Tingkat I
- Ic – Juru
- Id – Juru Tingkat I
Golongan II:
- IIa – Pengatur Muda
- IIb – Pengatur Muda Tingkat I
- IIc – Pengatur
- IId – Pengatur Tingkat I
Golongan III:
- IIIa – Penata Muda
- IIIb – Penata Muda Tingkat I
- IIIc – Penata
- IIId – Penata Tingkat I
Golongan IV:
- IVa – Pembina
- IVb – Pembina Tingkat I
- IVc – Pembina Utama Muda
- IVd – Pembina Utama Madya
- IVe – Pembina Utama
Dalam skema baru Pangkat Baru ASN yang tercantum dalam Single Salary, diperkenalkan berbagai jenis pangkat yang menggantikan klasifikasi PNS Golongan I, II, III, dan IV.
Berikut adalah daftar Pangkat Baru ASN yang menggantikan pangkat PNS lama:
- JPT
- JPT-I
- JPT-II
- JPT-III
- JPT-IV
- JPT-V
- JPT-VI
- JPT-VII
- JPT-VIII
- JPT-IX
- JA
- JA-15
- JA-14
- JA-13
- JA-12
- JA-11
- JA-10
- JA-9
- JA-8
- JA-7
- JA-6
- JA-5
- JA-4
- JA-3
- JA-2
- JA-1
- JF
- JF-15
- JF-14
- JF-13
- JF-12
- JF-11
- JF-10
- JF-9
- JF-8
- JF-7
- JF-6
- JF-5
- JF-4
- JF-3
- JF-2
- JF-1
Pengisian jabatan dalam skema Single Salary juga mengalami perubahan. Jabatan pelaksana akan diisi oleh pangkat JF-1 hingga JF-7 dan JA-1 hingga JA-7. Sementara itu, jabatan administrator dan jabatan pengawas akan diisi oleh pangkat JF-5 hingga JF-15 dan JA-5 hingga JA-15.
Pada bagian keterampilan, pangkat JF-2 hingga JF-9 dan JA-2 hingga JA-9 akan mengisi posisi yang sesuai. Sedangkan pangkat JF-5, JA-5, JF-7, JA-7, JF-9, JA-9, JF-11 hingga JF-15, dan JA-11 hingga JA-15 akan mengisi posisi ahli.
Pangkat JPT juga mengalami perubahan. Pangkat JPT-VI dan JPT-V akan mengisi jabatan Pratama, JPT-IV dan JPT-III akan mengisi jabatan Madya, sedangkan JPT-II dan JPT-I akan mengisi jabatan Utama.
Demikianlah informasi mengenai Pengenalan Pangkat ASN baru dalam skema Single Salary, di mana PNS Golongan I, II, III, dan IV akan dihapuskan jika perubahan ini diberlakukan. Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki efisiensi administrasi kepegawaian dan mengoptimalkan kinerja Aparatur Sipil Negara. **