BENGKULU UTARA, TIRTAPOS.com – Ditanya warga soal ganti rugi warga terkait pembebasan lahan, Human Resources Development PT Putra Maga Nanditama, menjelaskan terkait kondisi keuangan perusahaan. Hal ini diungkapkan dihadapan warga Desa Gunung Selan saat pertemuan dengan masyarakat di Kantor Desa setempat, pada 8 Februari 2022 lalu.
“Kami mempertanyakan terkait ganti rugi pembebasan lahan masih ada yang belum lunas. Apa memang ada aturan seperti itu, sedangkan perusahaan telah beroperasi. Apa memang bisa dicicil. Kapan akan diselesaikan” cetus mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa sekaligus tokoh masyarakat Desa Gunung Selan, Hermawan.
Menanggapi hal tersebut, HRD PT PMN, Halmet mengatakan, jika perusahaan tempat dirinya bernaung saat ini adalah perusahaan yang baru saja bergerak.
Belum mendapatkan keuntungan, sehingga pihaknya harus mencari pinjaman dari anak perusahaan-perusahaan lain untuk menjalankan kebutuhan dan roda perusahaan.
“Kami baru, belum mendapatkan keuntungan dari tambang ini. Jadi ada yang belum terbayar semua, namun telah kami berikan DP. Untuk menjalankan perusahaan baru ini kami bahkan harus meminjam dari anak perusahaan lain yang berada di Kendari, Napal Putih dan Pekan Baru. Kami harap pemilik lahan mengerti akan kondisi ini,” kata Halmet.
Pihaknya meyakinkan, perusahaan hadir memberikan dampak positif bagi warga Desa penyanggah. Sisi Corporate Social Responsibility dari perusahaan diharapkan dapat membantu mensejahterakan masyarakat setempat.
Komitmen awal, pihaknya telah melakukan rekrutmen karyawan yang berasal dari Desa-Desa penyanggah. Meski tak dapat mengakomodir dalam jumlah yang banyak, pihaknya meyakinkan jika karyawan yang direkrut benar-benar berasal dari warga Desa penyanggah.
Tanggapan inipun mendapat respon gelak tawa. Menurut salah satu warga, masyarakat tidak akan ikut campur terkait hal internal perusahaan.
“Masyarakat tidak akan mengerti akan hal itu, taunya perusahaan sudah beroperasi, ada hak-hak yang harus ditunaikan, ini kok malah curhat,” bisik salah satu warga.
Disisi lain terkait perizinan, Kepala Teknik tambang PT PMN Reza Yudisaputra mengungkapkan, perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan sejak 2008 silam.
Pasar dunia pertambangan sektor emas hitam mengalami kenaikan dalam satu Tahun terakhir. Berbekal dari peluang ini, pihak perusahaan kembali menghidupkan IUP lama.
“Diakhir 2021 perpanjangan kami keluar, IUP kedua dan ketiga, di Kecamatan Arga Makmur, Lais dan Air Besi. Sepanjang perjalanan 2012 dan 2013 ada pencabutan secara kewenangan pusat. Saat ini kami prioritas di Kecamatan Arga Makmur dan Air Besi,” papar Reza dihadapan warga.
Musyawarah digelar di Kantor Desa Gunung Selan, menghadirkan pihak Perusahaan PT PMN dengan masyarakat Desa Gunung Selan, sekaligus unsur Tripika Kecamatan Kota Arga Makmur. (Ismail)