AdvertorialBeritaKaur

Transformasi Pelayanan Publik, Kabupaten Kaur Melangkah Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Bersih Melayani

520
×

Transformasi Pelayanan Publik, Kabupaten Kaur Melangkah Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Bersih Melayani

Sebarkan artikel ini
Transformasi Pelayanan Publik, Kabupaten Kaur Melangkah Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Bersih Melayani

Kaur – Rabu, 28 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan berlangsung di Gedung Pemda Lantai 3 Kabupaten Kaur.

Acara ini diresmikan oleh Bupati Kaur, H Lismidianto SH, MH, dengan narasumber Pjs Kepala Ombudsman RI Bengkulu, Jaka Andika SH. Dalam sambutannya, Bupati Kaur menekankan pentingnya forum ini sebagai bagian dari upaya percepatan reformasi dan birokrasi, yang menjadi fokus utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.

Salah satu aspek penting dalam peningkatan mutu pelayanan publik adalah upaya untuk meraih status WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

BACA JUGA:  Inspeksi Jembatan Seorang Kunsultan Asal Jawa Barat Tewas Tenggelam

Fokus pembangunan Kabupaten Kaur Tahun 2024 adalah implementasi Graha Pelayanan Publik, Peningkatan Inovasi Pelayanan Publik, dan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi.

Jaka Andika, menjelaskan peran lembaga tersebut dalam mengawasi layanan publik, termasuk dalam pencegahan maladministrasi dan penanganan aduan masyarakat. Ombudsman melakukan penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh semua instansi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pada tahun 2022 dan 2023, Pemerintah Kabupaten Kaur berhasil menduduki peringkat satu dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, yang menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Transformasi Nelayan Bengkulu, Gubernur Rohidin Fasilitasi Perizinan dan Modernisasi untuk Kesejahteraan Lautan

Standar Pelayanan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan penilaian kualitas pelayanan publik, dengan tujuan untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Selain sebagai wadah konsultasi publik, acara ini juga menjadi momentum untuk memberikan sertifikat pelayanan publik kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:  Resmi Dikukuhkan, 285 Tim Pemenangan Kaur Gusril-Hamid di Kaur Utara Siap Bawa Perubahan Pilkada 2024

Dalam acara tersebut, turut hadir berbagai pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri, Kapolres, Sekretaris Daerah, Ka Samsat, Kepala Kantor Kementerian Agama , Kepala Pengadilan Agama, Kepala Imigrasi Provinsi Bengkulu , Kepala Badan Narkotika Nasional, serta perwakilan dari berbagai instansi lainnya.

BACA JUGA:  Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Beserta Kapolres Alami Pergantian Jabatan dalam Mutasi Kapolri

Dengan adanya Forum Konsultasi Publik dan upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dilakukan, diharapkan Kabupaten Kaur dapat menjadi contoh dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien dan berkualitas bagi masyarakatnya. (Irlis)