LEBONG – Kasus oknum Camat berinisial LA melakukan video call sex (VCS) dengan wanita misterius, akhirnya ditanggapi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Mukhlas.
Menurut salah satu tokoh agama terkemuka di Kabupaten Lebong ini berpendapat, bahwa video asusila tersebut telah di atur dalam syariah islam.
“Dari sisi agama jelas tidak diperbolehkan dan dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai dosa,” ucap Mukhlas, kemarin (18/11).
Dia menambahkan, sebaiknya pemerintah setempat segera memberi sanksi kepada oknum camat tersebut karena Pemkab output akhirnya adalah masyarakat dan untuk kemaslahatan umat. Terlebih lagi, video itu meresahkan masyarakat.
“Tindakan terbaik bagi pejabat tersebut adalah sangsi (sanksi) sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. Tapi, bagi pejabat sekarang alangkah baiknya mengundurkan diri,” tambah Mukhlas.
Namun ia menjelaskan, video itu tidak disebarkan lagi. Sebab, dapat mengganggu nilai sosial dan agama di tengah masyarakat.
“Artinya lebih baik kita menghentikan dan menutupi aib orang lain,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat yang juga Ketua Gemuru, Rozy Antoni, bahwa meminta polisi memproses Oknum Camat onani secara hukum.